- Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing.
- Mewakili DKM keluar dan kedalam.
- Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/ harta kekayaan DKM.
- Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
- Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus.
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh tugas DKM kepada jamaah.
Rabu, 12 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar